Sehubungan dengan telah dimulainya Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan
pengelolaan Sistem Informasi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) sebagai berikut :
1. Kehadiran guru, kepala,
dan pengawas madrasah
bisa langsung diisikan
secara mandiri melalui
aplikasi yang terinstal
di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung
ke SIMPATIKA;
2. Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan
validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan
kehadiran guru;
3. Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor
2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut :
a)
Pengisian dan
verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali
dengan melakukan cetak form
S35
b)
Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling
lambat tanggal 1 bulan
berikutnya
4. Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten
/ Kota paling akhir tanggal 20 Agustus 2023;
5. Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan
pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
a)
Daftar kehadiran
guru, kepala dan pengawas (S35);
b)
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
c)
Surat
Keterangan Beban Kerja
(SKBK)/Format S29e;
d)
Surat
Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
6. Penerima tunjangan profesi membuat surat
pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai
dengan format terlampir;
7. Berkas fisik sebagaimana pada poin 5 dan 6 bagi
Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau
memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan
lainnya.
8. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan
PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 6 dalam
bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
melalui link https://bit.ly/SuPer2023-02
paling lambat tanggal 27 Agustus 2023.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
Selengapnya Silahkan Download Disini
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar