BASKOMJATIM.COM
- Latar Belakang
UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memperategas posisi pendidikan pesantren yang diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Muadalah, dan juga pendidikan pesantren dalam bentuk pengajian kitab kuning sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional, dan hal ini juga mempertegas posisi pesantren sebagai bagian dari sasaran program yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan.
Mengingat bahwa pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh pesantren di seluruh Indonesia memiliki kekhasan dan memiliki peran strategis dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun, dan Kementerian Agama menetapkan kebijakan bahwa dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah sebagai penyelenggara wajib belajar.
Pemberian BOS bagi satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pesantren, dilaksanakan dalam bentuk program Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren. Untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren tahun anggaran 2022, dipandang pelu untuk menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022.
- Tujuan BOS Pesantren
- Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, menuju program wajib belajar 12 tahun pada layanan Pendidikan Pesantren.
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh santri miskin pada satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah pada satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
- Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi santri untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
- Sasaran dan Kriteria Penerima BOS Pesantren
- Sasaran
- Sasaran penerima BOS Pesantren adalah pendidikan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
- Kriteria
- Kriteria satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren penerima BOS Pesantren adalah:
- memiliki dasar bertindak/ijin operasional melaksanakan pendidikan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
-
-
- terdaftar dalam Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS/Education Management Information System) Pendidikan Islam dan memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP);
- memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- santri sebagai dasar penetapan BOS Pesantren telah terdaftar dalam Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS/Education Management Information System) Pendidikan Islam
- Bentuk dan Besaran Dana BOS Pesantren
- Anggaran Dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 sebagai Bantuan Pemerintah yang disalurkan dalam bentuk uang secara non tunai.
- Besaran dana BOS Pesantren ditentukan berdasarkan jumlah santri pada kategori jenjang pendidikan yang diikuti, yang ditetapkan pada setiap tahun anggaran, dan berlaku secara nasional;
- Besaran Dana BOS Pesantren persantri pertahun untuk Tahun Anggaran 2021 berdasar jenjang pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat ula sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
- Satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat wustha sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah).
- Satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat ulya sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Selengkapnya silahkan Download PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2022
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar