BASKOMJATIM.COMPERATURAN KEPALA
BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL
STANDAR PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2023.
(Peraturan
Kepala BSKAP Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen
Nasional Tahun 2023)
Dalam Peraturan
Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Prosedur
Operasional Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah
ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen
Nasional.
- Asesmen Nasional
yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem
pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
- Asesmen
Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi
literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.
- Literasi Membaca
adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan
berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas
individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi
secara produktif di masyarakat'
- Numerasi adalah
kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika
untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan
untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
- Survei Karakter
adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
- Survei
Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah pengukuran
aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil
belajar peserta didik.
- Asesmen Nasional
Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang
menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk
menampilkan dan menjawab soal.
- Pelaksana
Asesmen Nasional adalah lembaga/ pihak yang bertugas dan bertanggung jawab
melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi,
kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
- Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan kesetaraan.
- Satuan
Pendidikan Peserta AN adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program
Paket A/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Ula, Adi Widya
Pasraman (AWP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Program Paket B/PKPPS Wustha, Sekolah
Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Program Paket C/PKPPS Ulya, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK),
Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK),
Utama Widya Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Satuan Pendidikan Kerjasama
(SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan PKBM di luar negeri.
- Satuan
Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah Satuan pendidikan
yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga
Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga
Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
- Sekolah
Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan
pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat
diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.
- Jenjang
Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
- Tim Teknis
adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai
petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan Satuan Pendidikan
sebagai pelaksana Asesmen Nasional.
- Proktor adalah
petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi
pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen.
- Teknisi adalah
petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di Satuan Pendidikan.
- Pengawas adalah
pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan
menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen di Satuan
Pendidikan.
- Bahan Asesmen
Nasional adalah instrumen Asesmen Nasional berupa seperangkat butir soal dalam
bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya, dan digunakan
pada waktu yang ditetapkan.
- Pemerintah Pusat
yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945'
- Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
- Konsulat
Jenderal adalah Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya
disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan
Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara
penerima dan/atau organisasi Internasional'
- Peserta
Sulingjar adalah kepala satuan dan pendidik pada PAUD, Jenjang Dikdas dan
Dikmen yang terdaftar di Dapodik atau EMIS;
- Data Pokok
Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data pendidikan
yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Education
Management Infonnation Sgstem yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan
data kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Daftar Nominasi
Sementara yang selanjutnya disingkat DNS adalah daftar peserta didik yang telah
didaftarkan dan disampling untuk diverifikasi oleh Satuan Pendidikan.
- Daftar Nominasi
Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah daftar peserta didik yang telah
diverifikasi oleh Satuan Pendidikan dan diberi nomor peserta AN.
- Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
POS AN ini
disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam
Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN. Selengkapnya Silahkan Download Dibawah Ini :
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2023
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar