BASKOMJATIM.COMKeputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah
Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut:
PENGGUNAAN DANA
A. Ketentuan Umum
Penggunaan Dana BOP dan BOS
Penggunaan dana BOP dan BOS
harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan.
- Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang
disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah,
ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan
kewenangannya.
- Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas
kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan
SNP.
- Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu
pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang
telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP
dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak
mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah
dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh
lembaganya.
- RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak
diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama.
Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang
diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang
diterima oleh madrasah;
- Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS,
maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga
tidak terjadi double accounting;
- Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai
(honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honorhonor kegiatan) pada
madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana
BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan
kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa
kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Jika berdasarkan penghitungan
kebutuhan belanja pegawai madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi % yang
ditetapkan di atas, maka madrasah harus menyampaikan justifikasi atas
kelebihan tersebut untuk di verifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat
mempertimbangkan:
- a. Beban kerja yang diterima masing-masing PTK, baik beban kerja
rutin maupun beban kerja insidentil.
- b. UMK masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut:
- 1) Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai
UMK setempat
- 2) Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 50%
atau % tertentu dari UMK setempat.
- c. Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik
untuk kegiatan rutin/operasional dan kegiatan peningkatan mutu
berdasarkan hasil EDM.
- d. Dalam memperhitungkan kewajaran nilai honor/penghasilan rutin
yang diterima PTK, khususnya madrasah swasta, perlu mempertimbangkan
sumber dana lainnya seperti dana Yayasan, dana komite, serta dari APBD.
- Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS
mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan
yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.
Selengkapnya Silahkan Download klik Revisi Juknis BOS Tahun Anggaran 2022
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar