TENTANG
PEDOMAN SELEKSI
FASILITATOR DAERAH
PADA PROGRAM PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PADA
MADRASAH
TAHUN 2023
Salah satu prioritas Rencana
Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan
mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui
peningkatan mutu guru, kepala
madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga
kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).
Fokus program tersebut
dilakukan di kelompok
kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG),
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah
(KKM), dan Kelompok Kerja
Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry
of Religious Affairs for Improved Quality of
Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR,
yaitu sebuah program
investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui
Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai
dengan 2024.
Dalam rangkap mencapai prioritas
mutu pendidikan sebagaimana diatas, diperlukan
rerutmen Instruktur/fasilitator yang berkualitas. Pelatih tersebut, sesuai dengan ketentuan pedoman PKB Guru,
disebut dengan Instruktur Nasional (IN), Fasilitator
Provinsi (Fasprov), Fasilitator Daerah Kabupaten/Kota (Fasda) yang akan bertugas di masing-masing kegiatan
level Nasional, Provinsi
dan Kabupaten/Kota.
Melalui rekrutmen para instruktur/fasilitator, diharapakan mampu mendorong KKG/MGMP/MGBK sebagai komunitas belajar
bagi guru-guru madrasah untuk melaksanakan PKB. Untuk menjamin
mutu penyelenggaraan PKB guru di KKG/MGMP/MGBK,
para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB guru
Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 3
Proyek REP- MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality
Reform) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID), bersama ini
disampaikan kesempatan kepada Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, dan
Masyarakat Peduli Pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Fasilitator
Daerah (FasDa).
Lebih Jelasnya Silahkan Download Dibawah Ini :
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar