BASKOMJATIM.COMSebagai tanggapan atas adanya informasi terkait kegiatan seleksi madrasah penerima BKBA yang diselenggarakan oleh pihak/oknum yang mengatasnamakan Proyek REP-MEQR (Ditjen Pendidikan Islam), dengan ini diinformasikan bahwa:
- Penyaluran bantuan BKBA Tahun 2022 (termasuk diantaranya: mekanisme seleksi, kriteria penerima, mekanisme penyaluran dana) ditetapkan dalam Juknis BKBA Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Juknis bantuan sebagaimana dimaksud, saat ini sedang dalam tahap penyelesaian/finalisasi oleh PMU REP-MEQR;
- Proses seleksi madrasah penerima akan didahului dengan kegiatan visitasi oleh petugas yang ditetapkan oleh Ketua PMU. Petugas terdiri dari unsur Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan PMU;
- Waktu pelaksanaan kegiatan visitasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 akan diinformasikan secara resmi oleh PMU REP-MEQR, sehingga apabila saat ini terdapat kegiatan proses seleksi yang mengatasnamakan PMU REP-MEQR dapat dipastikan kegiatan tersebut adalah tidak sah/tidak benar.
- Menghimbau kepada segenap pihak, terutama Madrasah untuk selalu mengikuti informasi resmi dari PMU REP-MEQR Kemenag RI dan dapat melakukan klarifikasi informasi melalui: Madrasah Digital Care melalui website: https://madrasahreform.kemenag.go.id; https://bos.kemenag.go.id atau email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id, atau Facebook Messenger: Madrasah Reform, atau Whatsapp: 0811-4740-2020.
Terkait Surat Edaran Ketua PMU REP-MEQR ini, diharapkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk dapat meneruskan kepada segenap madrasah dan pihak-pihak terkait.
Berikut kami Lampirkan :
1. Surat Edaran BKBA 2022
2. Juknis BOS Tahun 2022
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar