Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Standar
Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah
TP. 2022/2023
Dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan Asesmen Madrasah
(AM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar
Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
sebagaimana terlampir, untuk
dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya dimohon
Saudara dapat mensosialisasikan/menyebarluaskan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja
masing-masing.
A. Latar Belakang
Proses
pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan
pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Kegiatan
asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu
asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan
keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian
hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif
dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester
dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada
akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen
Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang
pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
Asesmen
Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir
pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal.
Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan
pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA)
dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk
penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang
penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir
jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian
standar
kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam
rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas
Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen
Madrasah.
B.
Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah
1.
Tujuan
Asesmen
Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada
akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah
ditetapkan.
2.
Fungsi Asesmen Madrasah adalah:
Mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik
Umpan
balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah
Salah
satu syarat penentuan kelulusan
C.
Pengertian
Dalam
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini yang dimaksud dengan:
1.
Madrasah adalah satuan
pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang meliputi Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK).
2.
Asesmen Madrasah yang
selanjutnya disebut AM adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir
jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta
didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
3.
Standar Operasional
Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah yang selanjutnya disebut SOP AM
adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan AM.
4.
Standar Nasional Pendidikan
yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Kisi-kisi AM adalah acuan
untuk mengembangkan dan merakit naskah soal AM yang disusun berdasarkan
kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan
kurikulum yang berlaku.
6.
Kementerian adalah
Kementerian Agama Republik Indonesia.
7.
Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi selanjutnya disebut Kanwil Kemenag Provinsi.
8.
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Kankemenag Kab./Kota
9.
Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya Mengenai Juknis SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah AM 2023 Silahkan Download Dibawah Ini.
Juknis SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah AM 2023
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar