Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan bagi generasi muda melalui pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk membantu pembiayaan pendidikan siswa agar tidak ada lagi anak yang terpaksa putus sekolah akibat kendala ekonomi. Penetapan penerima bantuan sosial PIP untuk tahap ini difokuskan pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan dasar yang berkelanjutan.
PIP tidak hanya sekadar program bantuan sosial. Pelaksanaannya didasari oleh berbagai regulasi penting yang menjadi landasan hukum, antara lain:
Regulasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan program berjalan sesuai dengan tata kelola yang baik.
Dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Muchamad Sidik Sisdiyanto, disebutkan beberapa poin penting, yaitu:
Penetapan ini diharapkan membawa dampak besar dalam upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan. Melalui bantuan dana pendidikan, siswa MI yang memenuhi kriteria dapat memenuhi kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, atau biaya lainnya yang mendukung proses belajar mereka.
Penting untuk diketahui, program ini juga menjadi salah satu upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Melalui pendidikan, generasi muda memiliki peluang lebih besar untuk meraih masa depan yang lebih cerah.
Dengan diterbitkannya SK ini, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah akan segera melaksanakan penyaluran dana sesuai petunjuk teknis. Sekolah dan pihak terkait diharapkan aktif berkoordinasi untuk memastikan siswa penerima manfaat mendapatkan haknya tanpa hambatan.
selengkapnya tentang SK Penetapan Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2024 Jenjang MI dapat diunduh pada link >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<
Demikian informasi tentang SK Penetapan Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2024 Jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Semoga bermanfaat (admin/WD)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar