SK Penetapan Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2024 Jenjang MI

$rows[judul] Keterangan Gambar : SK Penetapan Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2024 Jenjang MI
BASKOMJATIM.COM

Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan bagi generasi muda melalui pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Pentingnya Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk membantu pembiayaan pendidikan siswa agar tidak ada lagi anak yang terpaksa putus sekolah akibat kendala ekonomi. Penetapan penerima bantuan sosial PIP untuk tahap ini difokuskan pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan dasar yang berkelanjutan.

Dasar Hukum yang Menguatkan Program

PIP tidak hanya sekadar program bantuan sosial. Pelaksanaannya didasari oleh berbagai regulasi penting yang menjadi landasan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai.
  3. Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, yang telah diperbarui dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 258 Tahun 2015.

Regulasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan program berjalan sesuai dengan tata kelola yang baik.

Detail Keputusan

Dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Muchamad Sidik Sisdiyanto, disebutkan beberapa poin penting, yaitu:

  • Penetapan Penerima: Nama-nama siswa MI yang menerima bantuan sosial PIP Tahap II 2024 telah ditetapkan. Daftar ini menjadi bagian integral dari SK dan akan menjadi acuan penyaluran bantuan.
  • Petunjuk Teknis: Pelaksanaan PIP 2024 berpedoman pada petunjuk teknis yang telah disusun untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
  • Pembiayaan: Segala biaya yang terkait dengan keputusan ini akan dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2024.

Dampak Positif bagi Pendidikan

Penetapan ini diharapkan membawa dampak besar dalam upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan. Melalui bantuan dana pendidikan, siswa MI yang memenuhi kriteria dapat memenuhi kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, atau biaya lainnya yang mendukung proses belajar mereka.

Penting untuk diketahui, program ini juga menjadi salah satu upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Melalui pendidikan, generasi muda memiliki peluang lebih besar untuk meraih masa depan yang lebih cerah.

Langkah Selanjutnya

Dengan diterbitkannya SK ini, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah akan segera melaksanakan penyaluran dana sesuai petunjuk teknis. Sekolah dan pihak terkait diharapkan aktif berkoordinasi untuk memastikan siswa penerima manfaat mendapatkan haknya tanpa hambatan. 

selengkapnya tentang SK Penetapan Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2024 Jenjang MI dapat diunduh pada link >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<

Demikian informasi tentang SK Penetapan Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2024 Jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Semoga bermanfaat (admin/WD)


Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button