Dalam rangka melaksanakan program Bantuan Sosial pada
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam tentang Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2024.
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan
Madrasah telah mengalokasikan dana Bantuan Program Indonesia Pintar Tahun
Anggaran 2024.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang
Penetapan Siswa Madrasah (MA, Mts, dan MI) Penerima Bantuan Sosial ProgramIndonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2024. Menetapkan nama-nama Siswa
Madrasah (MA, Mts, dan MI) Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
Tahap I Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Sosial Program
Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan
Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2024.
Baca juga : CARA MENGETAHUI NAMA-NAMA SISWA PENERIMA PIP TAHAP 1 TAHUN 2024
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar