Surat Edaran Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru MadrasahSelangkah Menuju Pencairan TUKIN dan TPP Terhutang

$rows[judul] Keterangan Gambar : Surat Edaran Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah
BASKOMJATIM.COM

Mengoptimalkan Data Tunjangan Guru Madrasah untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan : Selangkah Menuju Pencairan TUKIN dan TPP Terhutang

Pada tanggal 11 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia, mengeluarkan surat permohonan data terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang terhutang bagi Guru Madrasah. Surat ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

Latar Belakang Permohonan Data

Permohonan ini muncul sebagai bagian dari program peningkatan kualitas, profesionalitas, dan kompetensi Guru Madrasah. Data yang diminta diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data terkait tunjangan yang diterima oleh Guru Madrasah valid, akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Isi Surat Permohonan

Surat bernomor B-257/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2024 ini menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Permintaan Data By Name By Address (BNBA): Kantor Wilayah Kementerian Agama diminta untuk menyampaikan data lengkap dalam format BNBA. Data ini mencakup informasi rinci mengenai setiap guru yang berhak menerima TPG dan Tukin.
  2. Format dan Batas Waktu Pengiriman Data: Contoh format BNBA yang harus diisi dapat diakses melalui link Google Drive yang disediakan dalam surat. Data tersebut harus diunggah paling lambat pada Kamis, 18 Juli 2024.
  3. Kontak Informasi: Untuk informasi lebih lanjut, pihak terkait dapat menghubungi Sdr. Raji di nomor 085712559516.

Pentingnya Data yang Akurat

Dalam konteks administrasi dan manajemen pendidikan, akurasi data adalah hal yang sangat krusial. Data yang tidak akurat dapat mengakibatkan distribusi tunjangan yang tidak merata atau bahkan tidak tepat sasaran. Dengan adanya permohonan ini, diharapkan setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama dapat menyediakan data yang benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Akurasi data juga penting untuk:

  • Pengambilan Keputusan: Data yang valid dan akurat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang tepat, khususnya terkait kebijakan tunjangan bagi guru.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan, proses pemberian tunjangan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
  • Efisiensi dan Efektivitas: Data yang tepat memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih efisien dan efektif, sehingga tujuan peningkatan kualitas pendidikan dapat tercapai.

Langkah-Langkah Pelaksanaan

Untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat dan tepat waktu, langkah-langkah berikut perlu diperhatikan oleh setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama:

  1. Koordinasi Internal: Melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan.
  2. Verifikasi Data: Melakukan verifikasi dan validasi data sebelum dikirimkan untuk memastikan keakuratannya.
  3. Penggunaan Format yang Ditentukan: Menggunakan format BNBA yang telah disediakan untuk memudahkan proses reviu oleh BPKP.
  4. Pengiriman Tepat Waktu: Memastikan data diunggah sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 18 Juli 2024.

Berikut isi Surat tentang Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah

Nomor            : B-257/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2024                                 11 Juli 2024

Lampiran        : 1 bundel

Perihal            : Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang

Bagi Guru Madrasah

 

Kepada Yth.

Kantor Wilayah Kementerian Agama

Seluruh Indonesia

 

Dengan hormat, sehubungan dengan program peningkatan kualitas, profesionalitas, dan kompetensi Guru Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, bermaksud melaksanakan reviu data Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) terhutang bagi Guru Madrasah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selanjutnya, agar pelaksanaan dimaksud memiliki dasar dan data pendukung yang valid, akurat, benar, dan bisa dipertanggungjawabkan, maka kami bermaksud memohon kepada Saudara untuk menyampaikan data lengkap By Name By Address (BNBA). Data yang disampaikan dan contoh format BNBA yang diisi dapat diakses melalui link google drive berikut https://bit.ly/Tunjanganterhutang. Paling lambat diaplod Kamis, 18 Juli 2024. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Sdr. Raji– 085712559516.

 

Selengkapnya tentang Surat Edaran Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah bisa diunduh pada link  >>>>> DOWNLOAD DISINI<<<<<

Demikian informasi tentang Surat Edaran Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah. Semoga bermanfaat (admin/WD)


Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini Tulis Komentar

  1. segera di cairkan

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button