Mengoptimalkan Data Tunjangan Guru Madrasah untuk Peningkatan Kualitas
Pendidikan : Selangkah Menuju Pencairan TUKIN dan TPP Terhutang
Pada tanggal 11 Juli 2024, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam, melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah,
Kementerian Agama Republik Indonesia, mengeluarkan surat permohonan data
terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang
terhutang bagi Guru Madrasah. Surat ini ditujukan kepada Kantor Wilayah
Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
Latar
Belakang Permohonan Data
Permohonan ini muncul sebagai bagian dari
program peningkatan kualitas, profesionalitas, dan kompetensi Guru Madrasah.
Data yang diminta diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan reviu oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan untuk memastikan
bahwa data terkait tunjangan yang diterima oleh Guru Madrasah valid, akurat,
benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Isi Surat
Permohonan
Surat bernomor
B-257/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2024 ini menjelaskan beberapa poin penting:
Pentingnya
Data yang Akurat
Dalam konteks administrasi dan manajemen
pendidikan, akurasi data adalah hal yang sangat krusial. Data yang tidak akurat
dapat mengakibatkan distribusi tunjangan yang tidak merata atau bahkan tidak
tepat sasaran. Dengan adanya permohonan ini, diharapkan setiap Kantor Wilayah
Kementerian Agama dapat menyediakan data yang benar-benar mencerminkan kondisi
sebenarnya di lapangan.
Akurasi data juga penting untuk:
Langkah-Langkah
Pelaksanaan
Untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat
dan tepat waktu, langkah-langkah berikut perlu diperhatikan oleh setiap Kantor
Wilayah Kementerian Agama:
Berikut isi
Surat tentang Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi
Guru Madrasah
Nomor :
B-257/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2024 11 Juli 2024
Lampiran : 1 bundel
Perihal : Permohonan Data By Name By
Address TPG dan Tukin Terhutang
Bagi Guru
Madrasah
Kepada Yth.
Kantor
Wilayah Kementerian Agama
Seluruh
Indonesia
Dengan hormat, sehubungan dengan program
peningkatan kualitas, profesionalitas, dan kompetensi Guru Madrasah, Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI, bermaksud melaksanakan reviu data Tunjangan Profesi Guru
(TPG) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) terhutang bagi Guru Madrasah oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, agar pelaksanaan dimaksud
memiliki dasar dan data pendukung yang valid, akurat, benar, dan bisa
dipertanggungjawabkan, maka kami bermaksud memohon kepada Saudara untuk
menyampaikan data lengkap By Name By Address (BNBA). Data yang disampaikan dan
contoh format BNBA yang diisi dapat diakses melalui link google drive berikut
https://bit.ly/Tunjanganterhutang. Paling lambat diaplod Kamis, 18 Juli 2024.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Sdr. Raji– 085712559516.
Selengkapnya tentang Surat Edaran Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah bisa diunduh pada link >>>>> DOWNLOAD DISINI<<<<<
Demikian informasi tentang Surat Edaran Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah. Semoga bermanfaat (admin/WD)
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM