Sebagai bentuk
penegakan akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP-RA)
dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
(BOS), Direktorat KSKK dan
Sekretariat Direktorat Jenderal Islam (Bagian Data, Sisten Informasi dan Humas/EMIS) akan menyempurnakan sistem dan pengawasan untuk mencegah tindakan
manipulasi data siswa. Satuan pendidikan (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang
terbukti dengan sengaja melakukan tindakan manipulasi data akan diberikan sanksi sebagai
berikut:
A. Tahap I berupa Surat Peringatan
yang akan diikuti:
1. pemberhentian sebagai
penerima bantuan BOP/BOS; dan
2. satuan
pendidikan tidak mendapatkan layanan program/bantuan dari Direktorat KSKK Madrasah
selama 2 (dua) tahun
anggaran.
B. Tahap II berupa Pencabutan Izin Operasional Pendirian Madrasah.
Pencabutan Izin
Operasional Pendirian Madrasah diberikan kepada satuan Pendidikan yang mengulangi tindakan manipulasi data siswa.
Direktur KSKK Madrasah merekomendasikan kepada
Menteri Agama atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mencabut
izin operasional Pendirian
Madrasah.
Demikian pembertahuan ini disampaikan. Selanjutnya diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh madrasah. Atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.
Surat Edaran Akurasi Data Siswa Program BOP-RA dan BOS Madrasah Download Dibawah Ini
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar