SE Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (PPG) Tahun 2023

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Tahun 2023,

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (USKA-PPG). Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pelaksanaan USKA-PPG akan dilaksanakan secara daring berbasis Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Madrasah yang ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Kanwil Kementerian Agama Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama

Kabupaten/Kota dan madrasah terkait pada tanggal 1 – 9 Maret 2023.

Pendaftaran dan verval calon peserta USKA-PPG melalui SIMPATIKA mulai tanggal 10 – 21 Maret 2023.

Berlaku bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan sebagaimana terlampir. Bagi guru yang telah mendaftar seleksi akademik PPG di tahun 2022 diwajibkan melakukan pendaftaran ulang untuk menentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Pencetakan surat pengantar Ujian yang memuat informasi teknis pelaksanaan Ujian diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 22 - 23 Maret 2023.

Pelaksanaan Ujian pada tanggal 24 - 26 Maret 2023.

Pengumunan hasil Ujian diakses melalui SIMPATIKA pada tanggal 6 April 2023.

Mengingat pentingnya informasi ini, mohon kiranya Saudara berkenan untuk menginformasikan ke seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

PERSYARATAN CALON PESERTA

UJIAN SELEKSI KOMPETENSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU

TAHUN 2023

  1. Terdaftar aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah;
  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan/atau memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas yang berlaku;
  4. Memiliki NPK;
  5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT sebelum Desember Tahun 2021;
  6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan April 2023.

Selengkapnya Bisa Di download dibawah ini :


Surat Edaran USKA PPG TAHUN 2023_Tte>


Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button