Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2020, serta Surat Ketua KASN Nomor B-581/KASN/02/2022 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Agama, bahwa dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Kementerian Agar-na, dengan ini kami mengundang PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Kementerian Agama, dengan ketentuan sebagai berikut:
No. |
Nama Jabatan |
|||
1 |
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi pada Sekretariat Jenderal |
|||
2. |
Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu pada Sekretariat Jenderal |
|||
3. |
Inspektur Wilayah III pada Inspektorat Jenderal |
|||
4. |
Sekretaris pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah |
|||
5. |
Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah |
|||
6. |
Sekretaris pada Ditjen Bimbingan Masyarakat Hindu |
|||
7. |
Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi pada Badan Litbang dan Diktat |
|||
8. |
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan |
|||
9. |
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agar-na Provinsi Lampung |
|||
10. |
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat |
|||
1 1 . |
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku |
|||
1 2. |
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat |
|||
No. |
Nama Jabatan |
|
||
13. |
Kepala Biro AUPK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang |
|
||
14. |
Kepala Biro AUPK UIN Antasari Banjarmasin |
|
||
15. |
Kepala Biro AAKK UIN Alauddin Makassar |
|
||
16. |
Kepala Biro AAKK UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar |
|
||
17. |
Kepala Biro AUAK IAIN Langsa |
|
||
18. |
Kepala Biro AIJAK IAIN Takengon |
|
||
19. |
Kepala Biro AUAK IAIN Padangsidimpuan |
|
||
20. |
Kepala Biro AUAK IAIN Sorong |
|
||
Ahli Madya/Lektor Kepala paling singkat 2 (dua) tahun;
No |
Asal Pelamar |
Pejabat yang merekomendasikan |
1 |
Kementerian Agama |
Sekretaris Jenderal |
2 |
Kementerian/Lembaga diluar Kementerian Agama |
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga Negara/ Sekretaris Lembaga Nonstruktural/Sekretaris Daerah |
1. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi
Mampu melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan penyelenggaraan serta evaluasi di bidang hubungan masyarakat, data, dan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mampu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mampu merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan internal meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Mampu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mampu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan di bidang bina haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mampu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengendalian mutu, penyelenggaraan, dan pembinaan substantif pendidikan, pelatihan, dan pengembangan tenaga administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mampu melaksanakan penataan organisasi, perencanaan, administrasi keuangan, penatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Mampu melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, penyusunan peraturan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
10.000,- (formulir terlampir);
Untuk File Lengkap Silahkan Di download : Informasi Seleksi Terbuka Calon Pejabat Tinggi Pratama Kementerian Agama
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar