Juknis Pengelolaan Bantuan Lembaga Pendidikan Al-Qur`an Model Tahun 2022

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:

1.  Lembaga Pendidikan Al-Qur`an yang kemudian disebut LPQ adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan baca tulis, hafalan, dan pemahaman Al-Qur`an.

2.  Bantuan Lembaga Pendidikan Al-Qur`an Model adalah bantuan pemerintahan yang disalurkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai stimulus dalam penguatan lembaga pendidikan Al-Qur`an agar menjadi lembaga model.

3.  Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.

4.  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah DIrektur Jenderal Pendidikan Islam/Kepala Kantor Wilayah Propinsi/Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

5.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

6.  Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantreen adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan pereumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasai, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

7.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksana anggaran pendapatan dan belanja negara.

8.  Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada Kementerian Agama yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasn lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Agama.

9.  Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.

10.              Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dan Kelompok Masyarakat.

11.              Pakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan secara akuntabel, efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.

12.              Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah uraian yang menginformasikan uraian kegiatan, waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan anggaran biaya.

13.              Rancana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan pembangunan.

Bantuan Lembaga Pendidikan Al-Qur`an Model ini diprogramkan sebagai salah satu langkah dan usaha pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas Pendidikan Al-Qur`an. Bantuan ini dimaksudkan agar ada beberapa pendidikan Al-Qur`an model yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi penggerak pendidikan Al-Qur`an dalam mengelola kelembagaan dan administrasi, mengembangkan kualitas ustadz, dan dalam meningkatkan standar lulusannya.

Silahkan Download Juknis Juknis Pengelolaan Bantuan Lembaga PendidikanAl-Qur’an Model Tahun Anggaran 2022

 Surat Edaran Bantuan pada Subdit Pendidikan Al-Qur`an Tahun 2022 

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button