Pengertian
Umum
Dalam
Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga
Pendidikan Al-Qur`an yang kemudian disebut LPQ adalah lembaga pendidikan
keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan baca tulis, hafalan, dan
pemahaman Al-Qur`an.
2. Bantuan
Lembaga Pendidikan Al-Qur`an Model adalah bantuan pemerintahan yang disalurkan
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai stimulus dalam penguatan
lembaga pendidikan Al-Qur`an agar menjadi lembaga model.
3. Pengguna
Anggaran (PA) adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran pada Kementerian Agama.
4. Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) adalah DIrektur Jenderal Pendidikan Islam/Kepala Kantor
Wilayah Propinsi/Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
5. Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas
beban APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
6. Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantreen adalah Direktorat pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan pereumusan dan
pelaksanaan kebijakan, standarisasai, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang
pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
7. Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan
sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan
sebagai pelaksana anggaran pendapatan dan belanja negara.
8. Aparat
Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada Kementerian Agama yang
melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan
pengawasn lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
9. Swakelola
adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan
dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran,
instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
10.
Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian
tertulis antara PPK dan Kelompok Masyarakat.
11.
Pakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan
pembangunan secara akuntabel, efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.
12.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah uraian yang menginformasikan uraian
kegiatan, waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan anggaran biaya.
13.
Rancana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya
pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian
berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim
Pelaksana untuk melaksanakan pembangunan.
Bantuan Lembaga Pendidikan Al-Qur`an Model ini diprogramkan sebagai
salah satu langkah dan usaha pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas
Pendidikan Al-Qur`an. Bantuan ini dimaksudkan agar ada beberapa pendidikan
Al-Qur`an model yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi penggerak pendidikan
Al-Qur`an dalam mengelola kelembagaan dan administrasi, mengembangkan kualitas
ustadz, dan dalam meningkatkan standar lulusannya.
Surat Edaran Bantuan pada Subdit Pendidikan Al-Qur`an Tahun 2022
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar