Pendahuluan
Menulis ijazah madrasah adalah suatu tugas yang membutuhkan
kehati-hatian dan kejelasan dalam prosesnya. Pada tahun 2024, panduan penulisan
ijazah madrasah telah mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian untuk
meningkatkan kualitas serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
Artikel ini akan membahas secara mendalam semua aspek yang terkait dengan
juknis penulisan ijazah madrasah tahun 2024.
Mengenal Juknis Penulisan Ijazah Madrasah
Apa Itu Juknis Penulisan Ijazah Madrasah?
Juknis penulisan ijazah madrasah adalah panduan resmi yang mengatur
proses penulisan, format, dan konten yang harus ada dalam sebuah ijazah
madrasah. Dokumen ini diterbitkan oleh pihak berwenang dan merupakan acuan
utama bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penulisan ijazah.
Mengapa Penting untuk Mengikuti Juknis Penulisan
Ijazah Madrasah?
Mengikuti juknis penulisan ijazah madrasah sangat penting karena hal ini
memastikan bahwa setiap ijazah yang diterbitkan memenuhi standar yang
ditetapkan oleh otoritas pendidikan. Kepatuhan terhadap juknis juga dapat
menghindari masalah hukum dan memastikan pengakuan yang sah atas ijazah
tersebut.
Berikut baskomjatim share juknis penulisan ijazah Madrasah tahun 2024untuk peserta didik Tahun Pelajaran 2023/2024
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ijazah merupakan dokumen negara
yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada
suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi
yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah Raudhatul Athfal
(RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh
program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan
pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta
didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI
dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs)
diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA)
diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan MA.
Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh
program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari
satuan pendidikan MAK.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis ini dibuat
dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan
lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024,
agar terhindar dari kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.
C. Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis ini memuat
petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun
Pelajaran 2023/2024
D. Sasaran
Sasaran petunjuk teknis ini
adalah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penulisan blangko Ijazah Madrasah.
E. Pengertian
Ijazah Madrasah adalah surat
pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah
tamat belajar atau lulus dari Madrasah.
Petunjuk Umum
1. Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs,
MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin
operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari
satuan pendidikan.
2. Ijazah RA dicetak satu
halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak balik, data
siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3. Penulisan blangko Ijazah
dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala madrasah.
4. Ijazah Madrasah ditulis
tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah
dihapus.
5. Penulisan blangko ijazah
dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko
ijazah dari Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh
Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak
menerima ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam
penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan
harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah
dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah
secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa
blangko tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko
Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah
harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui
Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh
Kepala RA/Madrasah disaksikan Pejabat terkait di Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa,
rusak dan/atau salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag
Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat
31 Desember 2024 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan
berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada
Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10. Jika terjadi kekurangan
blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan
penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan
Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2024.
11. Jika terjadi kesalahan dalam
penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia
dan sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana pada
ketentuan nomor
10, maka digantikan dengan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari
satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 5343 Tahun 2015.
Penetapan Kelulusan
1. Madrasah menetapkan kelulusan
peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Madrasah menetapkan kelulusan
peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
3. Kelulusan peserta didik
dituangkan dalam bentuk:
4. Surat keterangan lulus
diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
5. Surat keterangan lulus
bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik.
6. Surat keterangan lulus memuat
identitas peserta didik dan nilai rata[1]rata peserta didik yang
sama dengan nilai yang akan ditulis pada blangko Ijazah.
Selengkapnya tentang Juknis
Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bisa >>>>> DOWNLOAD
DISINI <<<<<
Demikian informasi tentang
Juknis Penulisan Ijazah Madrasah tahun 2024 untuk peserta didik Tahun Pelajaran
2023/2024, Semoga Bermanfaat (Admin/WD)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar