Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis)Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026. Penetapan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan PPDB Madrasah di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan proses penerimaan yang transparan, adil, dan terintegrasi.
Sebagai tindak lanjut, Dirjen
Pendidikan Islam Bpk. Suyitno meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari
Kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kepala
madrasah negeri maupun swasta, hingga pimpinan lembaga pendidikan lainnya,
untuk segera menyampaikan dan mensosialisasikan juknis PPDB ini. "Agar
juknis yang sudah ada dapat segera disampakan dan menjadi acuan bagi para calon
peserta didik," ucapnya di Jakarta, Selasa (22/10/2025).
Sosialisasi diharapkan dapat
dilakukan secara luring maupun daring melalui berbagai media, baik cetak maupun
elektronik, guna memastikan seluruh pihak memahami ketentuan yang berlaku,
tambah Suyitno.
Selain itu, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam juga menekankan pentingnya koordinasi kebijakan di tingkat
wilayah agar pelaksanaan PPDB dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
lokal tanpa mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Pengawasan dan pemantauan
secara periodik juga menjadi hal yang ditekankan untuk memastikan proses PPDB
berjalan sesuai dengan peraturan dan mencegah potensi pelanggaran.
Berikut rincian ketentuan penting
dalam Juknis PPDB Madrasah 2025/2026:
Jalur Penerimaan:
Jadwal Pelaksanaan:
Kuota Rombongan Belajar:
Persyaratan Usia:
Kebijakan Khusus:
Sistem Seleksi:
Direktur Jenderal Pendidikan
Islam menegaskan bahwa PPDB Madrasah tahun ini adalah langkah penting dalam
meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan Islam yang berkualitas.
"Melalui panduan teknis yang telah disusun dengan matang, kami berharap
PPDB tahun ini dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta didik
untuk mendapatkan pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman yang unggul dan
kompetitif," tandasnya.
Pelaksanaan PPDB akan diawasi
oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pengawasan
meliputi sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan penanganan pengaduan
masyarakat.
PPDB Madrasah Tahun Pelajaran2025/2026 diharapkan dapat berjalan dengan baik dan menjadi momentum untuk
memperkuat mutu pendidikan madrasah di Indonesia.
Untuk informasi lengkap tentang JuknisPPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026, silahkan unduh pada link
>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<
Demikian informasi tentang JuknisPPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026, semoga bermanfaat.(admin/WD)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIMDi era digital yang semakin kompetitif, para pelaku bisnis dituntut untuk terus berinovasi dalam strategi pemasaran mereka. Quantum AI Marketing hadir sebagai solusi terobosan yang menggabungkan kecerdasan buatan (AI) dengan strategi marketing modern.
Dashboard Quantum AI Marketing yang intuitif
"Platform ini mengubah cara kami melakukan marketing digital. ROI meningkat signifikan dalam 3 bulan pertama," ujar Budi Santoso, Digital Marketing Manager di salah satu startup terkemuka.
Dapatkan akses eksklusif dan bonus spesial untuk 50 pendaftar pertama
Pelajari Selengkapnya*Hasil dapat bervariasi tergantung pada implementasi dan kondisi bisnis
Tulis Komentar