PETUNJUK
TEKNIS PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
TAHUN ANGGARAN 2024
Juknis
PPG DalJab Kemenag Tahun 2024
A. Latar
Belakang
Sejak tahun 2018, Kementerian Agama
telah menyelenggarakan program sertifikasi guru dalam bentuk Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab). PPG ini merupakan hasil perbaikan dari model
yang digunakan pada beberapa tahun sebelumnya, yakni Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG). Dengan model PPG ini, maka guru lebih memadai memperoleh
program pendidikan yang terstruktur dari Lembaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (LPTK) yang terstandar.
Program PPG ini selain menjalankan
amanah regulasi, juga merupakan bentuk komitmen konkret Kementerian Agama dalam
menghadirkan layanan pendidikan nasional yang bermutu, sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UU No. 20/2003), khususnya pada Pasal 5 ayat (1).
Pelaksanaan program PPG sendiri
merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (UU No. 14/2005). Seiring berjalannya waktu, Kementerian
Agama telah melakukan perbaikan penyelenggaraan PPG dari tahun ke tahun.
Pungkasnya pada tahun 2020, seiring dengan perkembangan lingkungan strategis
yang dipengaruhi oleh Covid-19 dan Revolusi Industri 4.0, penyelenggaraan PPG
Daljab sepenuhnya dilaksanakan secara daring. Hal ini pada akhirnya dapat
meningkatkan kemampuan technological pedagogical content knowledge (TPACK)
mahasiswa PPG. Dengan demikian, sejak tahun 2020, penyelenggaraan PPG Daljab
sudah selaras dengan ekosistem pendidikan saat ini yang menuntut memanfaatkan
Teknologi. Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai elemen penting dalam proses
pendidikan dan pembelajaran.
Selain itu, sejalan dengan
menghadirkan layanan pendidikan yang demokratis dan berkeadilan, serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural, dan kemajemukan bangsa, Kementerian Agama telah mendesain program PPG
Daljab menjadi sebuah program yang inklusif. Hal ini dibuktikan dengan
banyaknya jumlah guru yang difabel mengikuti program PPG Daljab sampai lulus.
Bahkan, tidak hanya itu, guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar
di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Luar Biasa (MLB) juga dapat mengakses
program PPG Daljab sebagaimana guru pada umumnya. Kebijakan ini kemudian mendorong
lahirnya jaminan bahwa peserta didik yang berkebutuhan khusus atau difabel juga
akan memperoleh layanan pendidikan keagamaan dari guru-guru profesional yang
telah disiapkan oleh Kementerian Agama.
Pada tahun 2023, Kementerian Agama
menyelenggarakan PPG Daljab sebanyak 2 (dua) angkatan (batch) dengan total
peserta sebanyak 27.779 guru. Pada Batch-1 ada sebanyak 84% yang dinyatakan
lulus, dan pada Batch-2 sebanyak 91%. Hal ini menandakan bahwa proses
penyelenggaraan PPG Daljab di lingkungan Kementerian Agama sudah sangat
memadai. Sehingga tingkat kelulusan di tahun 2023 sangat tinggi.
Pada tahun 2024, Panitia Nasional
Penyelenggara PPG di lingkungan Kementerian Agama melakukan berbagai perubahan.
Setidaknya ada 2 (dua) aspek perubahan:
Pertama, perubahan pada desain pembelajaran
untuk Guru GK-2 (GK-2). Hasil evaluasi penyelenggaraan GK-2 di tahun 2023, di
mana durasi pembelajaran yang ditempuh jauh lebih panjang ternyata tidak
berbanding lurus dengan hasil belajar yang lebih baik. Justeru, hal ini
berdampak pada timbulnya kejenuhan para mahasiswa. Dengan demikian, maka durasi
pembelajaran GK-2 akan disamakan dengan GK-1, hanya saja pada aspek tagihan
pembelajaran untuk GK-2 dari sisi kedalaman dan keluasannya lebih kompleks
dibanding tagihan untuk GK-1.
Kedua, perubahan pada deskripsi Capaian
Pembelajaran Lulusan (CPL) yang menekankan pada penguatan aspek Technological
Pedagogical Content Knowledge (TPACK). Hal ini berdampak pada instrumen
evaluasi yang digunakan dalam Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG tiap butirnya
sudah harus juga memuat materi TPACK. Perubahan ini didasarkan pada hasil
evaluasi bahwa mahasiswa tidak cukup hanya menguasai materi dengan baik, tapi
juga harus mampu mengimplementasikan materi yang diajarkan dalam konsep TPACK.
Atas dasar uraian di atas, maka
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di
lingkungan Kementerian Agama disusun untuk dijadikan pedoman bagi seluruh
pemangku kepentingan.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun
Anggaran 2024 ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan kepada instansi terkait, Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG Dalam
Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota, Madrasah, guru peserta PPG Dalam Jabatan, dan pihak lain yang
terkait.
C. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama
ini adalah:
1. PPG Dalam Jabatan GK-1
yakni PPG untuk guru dengan TMT 31 Desember 2015;
2. PPG Dalam Jabatan GK-2
yakni PPG untuk guru dengan TMT 01 Januari 2016-31 Desember 2021; dan
3. PPG Dalam Jabatan bagi
Guru habis masa studi.
BAB II
PENETAPAN MAHASISWA PPG DALAM JABATAN
A.
Kepesertaan
Ketentuan
peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan (PPG Dalam Jabatan)
diuraikan dengan ketentuan di bawah ini:
1. Persyaratan Umum:
a. Terdaftar aktif
sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam database SIMPATIKA, SIAGA,
dan/atau EMIS sebagai guru;
b. Mahasiswa PPG Dalam
Jabatan GK-1 adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 sesuai
ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
c. Mahasiswa PPG Dalam
Jabatan GK-2 adalah Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai
dengan 31 Desember 2021;
d. Memiliki kualifikasi
akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan dari
program studi yang terakreditasi;
e. Memiliki NUPTK, AKUN,
dan/atau NPK;
f. Usia saat mendaftar
paling tinggi 58 tahun;
g. Dinyatakan lulus
seleksi akademik;
h. Mahasiswa PPG Dalam
Jabatan tahun 2024 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
1) Guru penyandang
disabilitas atau guru pada SLB;
2) Distribusi kepesertaan
mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan/atau jenjang satminkal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,
3) Guru yang berasal dari
wilayah binaan 3T;
4) Guru berstatus ASN
Kementerian Agama;
5) Usia dari calon
peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua;
6) Tahun kelulusan
seleksi akademik lebih awal;
7) Memiliki masa kerja
(pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat
dicalonkan;
8) Memiliki nilai
tertinggi hasil seleksi akademik; dan/atau;
9) Guru yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
2. Persyaratan bagi Guru
Habis Masa Studi:
Guru peserta PPG Dalam
Jabatan yang dinyatakan masa studinya habis, dapat mendaftar sebagai mahasiswa
baru agar dapat mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan ketentuan
sebagai
berikut:
a. masih aktif sebagai
guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir,
b.
terdaftar di PD Dikti sebagai mahasiswa PPG di kampus asal;
Untuk informasi lebih lanjut tentang Juknis
PPG Daljab Kemenag Tahun 2024 bisa di unduh pada link >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<
Demikian informasi tentang Juknis PPG
Daljab Kemenag Tahun 2024, Semoga bermanfaat (admin/WD)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar