Juknis PPG DalJab Kemenag Tahun 2024Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

$rows[judul] Keterangan Gambar : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
BASKOMJATIM.COM

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2024

Juknis PPG DalJab Kemenag Tahun 2024

A.    Latar Belakang

Sejak tahun 2018, Kementerian Agama telah menyelenggarakan program sertifikasi guru dalam bentuk Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab). PPG ini merupakan hasil perbaikan dari model yang digunakan pada beberapa tahun sebelumnya, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dengan model PPG ini, maka guru lebih memadai memperoleh program pendidikan yang terstruktur dari Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terstandar.

Program PPG ini selain menjalankan amanah regulasi, juga merupakan bentuk komitmen konkret Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan pendidikan nasional yang bermutu, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003), khususnya pada Pasal 5 ayat (1).

Pelaksanaan program PPG sendiri merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU No. 14/2005). Seiring berjalannya waktu, Kementerian Agama telah melakukan perbaikan penyelenggaraan PPG dari tahun ke tahun. Pungkasnya pada tahun 2020, seiring dengan perkembangan lingkungan strategis yang dipengaruhi oleh Covid-19 dan Revolusi Industri 4.0, penyelenggaraan PPG Daljab sepenuhnya dilaksanakan secara daring. Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan kemampuan technological pedagogical content knowledge (TPACK) mahasiswa PPG. Dengan demikian, sejak tahun 2020, penyelenggaraan PPG Daljab sudah selaras dengan ekosistem pendidikan saat ini yang menuntut memanfaatkan Teknologi. Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai elemen penting dalam proses pendidikan dan pembelajaran.

Selain itu, sejalan dengan menghadirkan layanan pendidikan yang demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, Kementerian Agama telah mendesain program PPG Daljab menjadi sebuah program yang inklusif. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah guru yang difabel mengikuti program PPG Daljab sampai lulus. Bahkan, tidak hanya itu, guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Luar Biasa (MLB) juga dapat mengakses program PPG Daljab sebagaimana guru pada umumnya. Kebijakan ini kemudian mendorong lahirnya jaminan bahwa peserta didik yang berkebutuhan khusus atau difabel juga akan memperoleh layanan pendidikan keagamaan dari guru-guru profesional yang telah disiapkan oleh Kementerian Agama.

Pada tahun 2023, Kementerian Agama menyelenggarakan PPG Daljab sebanyak 2 (dua) angkatan (batch) dengan total peserta sebanyak 27.779 guru. Pada Batch-1 ada sebanyak 84% yang dinyatakan lulus, dan pada Batch-2 sebanyak 91%. Hal ini menandakan bahwa proses penyelenggaraan PPG Daljab di lingkungan Kementerian Agama sudah sangat memadai. Sehingga tingkat kelulusan di tahun 2023 sangat tinggi.

Pada tahun 2024, Panitia Nasional Penyelenggara PPG di lingkungan Kementerian Agama melakukan berbagai perubahan. Setidaknya ada 2 (dua) aspek perubahan:

Pertama, perubahan pada desain pembelajaran untuk Guru GK-2 (GK-2). Hasil evaluasi penyelenggaraan GK-2 di tahun 2023, di mana durasi pembelajaran yang ditempuh jauh lebih panjang ternyata tidak berbanding lurus dengan hasil belajar yang lebih baik. Justeru, hal ini berdampak pada timbulnya kejenuhan para mahasiswa. Dengan demikian, maka durasi pembelajaran GK-2 akan disamakan dengan GK-1, hanya saja pada aspek tagihan pembelajaran untuk GK-2 dari sisi kedalaman dan keluasannya lebih kompleks dibanding tagihan untuk GK-1.

Kedua, perubahan pada deskripsi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang menekankan pada penguatan aspek Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK). Hal ini berdampak pada instrumen evaluasi yang digunakan dalam Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG tiap butirnya sudah harus juga memuat materi TPACK. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi bahwa mahasiswa tidak cukup hanya menguasai materi dengan baik, tapi juga harus mampu mengimplementasikan materi yang diajarkan dalam konsep TPACK.

Atas dasar uraian di atas, maka Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama disusun untuk dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.

B. Tujuan

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kepada instansi terkait, Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG Dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Madrasah, guru peserta PPG Dalam Jabatan, dan pihak lain yang terkait.

C. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama ini adalah:

1. PPG Dalam Jabatan GK-1 yakni PPG untuk guru dengan TMT 31 Desember 2015;

2. PPG Dalam Jabatan GK-2 yakni PPG untuk guru dengan TMT 01 Januari 2016-31 Desember 2021; dan

3. PPG Dalam Jabatan bagi Guru habis masa studi.

BAB II

PENETAPAN MAHASISWA PPG DALAM JABATAN

A. Kepesertaan

Ketentuan peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan (PPG Dalam Jabatan) diuraikan dengan ketentuan di bawah ini:

1. Persyaratan Umum:

a. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam database SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS sebagai guru;

b. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan GK-1 adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

c. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan GK-2 adalah Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2021;

d. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan dari program studi yang terakreditasi;

e. Memiliki NUPTK, AKUN, dan/atau NPK;

f. Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;

g. Dinyatakan lulus seleksi akademik;

h. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2024 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:

1) Guru penyandang disabilitas atau guru pada SLB;

2) Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan/atau jenjang satminkal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

3) Guru yang berasal dari wilayah binaan 3T;

4) Guru berstatus ASN Kementerian Agama;

5) Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua;

6) Tahun kelulusan seleksi akademik lebih awal;

7) Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan;

8) Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik; dan/atau;

9) Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

2. Persyaratan bagi Guru Habis Masa Studi:

Guru peserta PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan masa studinya habis, dapat mendaftar sebagai mahasiswa baru agar dapat mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan ketentuan sebagai

berikut:

a. masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir,

b. terdaftar di PD Dikti sebagai mahasiswa PPG di kampus asal;

Untuk informasi lebih lanjut tentang Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2024 bisa di unduh pada link >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<

Demikian informasi tentang Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2024, Semoga bermanfaat (admin/WD)

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button