Juknis Program Bantuan Pokja GTK atau KKGTK Tahun 2024Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Juknis Program Bantuan PokjaGTK atau KKGTK Tahun 2024


Setelah sebelumnya Direktur Jenderal  Pendis membuka Pendaftaran SK POKJA KKGTK 2024 dan SK Admin Pokja, Selanjutnya Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali merilis Juknis Bantuan Pokja GTK atau KKGTK Tahun 2024. Petunjuk Teknis Bantuan untuk Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ini mengatur pemberian bantuan dalam mendukung pengembangan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).

 

Program ini didasari oleh  SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

 

Sasaran, Penerima, dan Alokasi Bantuan

 

 

Bantuan ini, sebagaimana terlampir dalam Juknis Bantuan Pokja GTK 2024, diberikankepada Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), (Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).

 

 

 

Kelompok Kerja Guru atau KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/ kota, dan provinsi.

Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau MGMP adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/ kota, dan provinsi.

Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling atau MGBK adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/ kota, dan provinsi

Kelompok Kerja Madrasah atau KKM adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan, kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota atau provinsi.

Kelompok Kerja Pengawas atau Pokjawas adalah forum Pengawas Madrasah di tingkat kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota, atau provinsi.

 

 

Masih disebutkan dalam Juknis, KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas yang berhak mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan yang antara lain:

 

Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi, yang selanjutnya terdaftar di Aplikasi KKGTK.

 

Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;

Memiliki keanggotaan  dengan ketentuan:

minimal 15 orang dan maksimal 30 orang (KKG dan MGMP)

minimal 15 orang dan maksimal 30 orang (MGBK)

minimal 10 orang dan maksimal 30 orang (KKM)

minimal 10 orang dan maksimal 30 orang (Pokjawas)

 

Untuk daerah tertinggal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:

minimal 10 orang untuk KKG di tingkat kecamatan/ kabupaten/ kota atau gabungan kabupaten/ kota.

minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.

minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.

Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia

Memiliki rencana program kerja sedikitnya tiga tahun ke depan;

Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir

 

Masing-masing Pokja GTK akan menerima bantuan sebesar:

·       KKG: Rp. 15.000.000

·       MGMP: Rp. 30.000.000

·       MGBK: Rp. 30.000.000

·       KKM: Rp. 30.000.000

·       POKJAWAS :Rp. 30.000.000

 

Timeline, Jadwal Kegiatan, dan Modul Bimtek

 

Sebagaiman tertulis dalam Juknis Bantuan Pokja GTK, pelaksanaan kegiatan dijadwalkan sebagai berikut:

Persiapan

Sosialisasi bantuan: Maret 2024

Persiapaan berkas administrasi: Maret 2024

Pendaftaran proposal: Maret - April 2024

Penetapan dan pengumuman Pokja penerima bantuan: Mei 2024

Penerbitan buku rekening: Mei - Juni 2024

Penyaluran dana bantuan: Juni 2024

Pelaksanaan Program (Bimtek PKB): Juni - Oktober 2024

Pelaporan Kegiatan: Oktober - 31 Desember 2024

Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh kelompok kerja akan menggunakan

modul yang telah disediakan oleh Kementerian Agama melalui proyek REP/ MEQR. Modul-modul dimaksud tersedia dalam moda tatap muka, tatap maya, dan blended learning (kombinasi antara tatap muka dan tatap maya).

 

Adapun modul bimtek meliputi:

§  Untuk KKG:  Literasi, Numerasi, dan Sains, dan Inklusi

§  Untuk MGMP MTs: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bimbingan dan Konseling

§  Untuk MGMP MA: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi, dan Bimbingan dan Konseling

§  Untuk KKM: Kepala Madrasah dan Inklusi

§  Untuk Pokjawas: Pengawas Madrasah

 

Unduh Juknis Bantuan Pokja GTK 2024

 

Selengkapnyaterkait prosedur, persyaratan, dan mekanisme pemberian bantuan bagi KKG, MGMP,MGBK, KKM, dan Pokjawas ini sila baca SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

 

SK Ditjen No. 1175 Tahun 2024 tersebut dapat diunduh di bawah ini.

 

 >>>>> DOWNLOAD DISINI<<<<

 

Demikian informasi tentang Juknis  untuk mendapatkan bantuan guna Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Semoga Bermanfaat. (admin/wd)


Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button