Juknis Program Bantuan PokjaGTK atau KKGTK Tahun 2024
Setelah sebelumnya Direktur Jenderal Pendis membuka Pendaftaran SK POKJA KKGTK 2024 dan SK Admin Pokja, Selanjutnya Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali merilis Juknis Bantuan Pokja GTK atau KKGTK Tahun 2024. Petunjuk Teknis Bantuan untuk Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ini mengatur pemberian bantuan dalam mendukung pengembangan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
Program
ini didasari oleh SK Ditjen Pendis
Kemenag Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.
Sasaran,
Penerima, dan Alokasi Bantuan
Bantuan
ini, sebagaimana terlampir dalam Juknis Bantuan Pokja GTK 2024, diberikankepada Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), (Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
Kelompok
Kerja Guru atau KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Madrasah
Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/ kota,
dan provinsi.
Musyawarah
Guru Mata Pelajaran atau MGMP adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru
mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah
Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/ kota, dan provinsi.
Musyawarah
Guru Bimbingan dan Konseling atau MGBK adalah wadah kolektif guru dalam PKB
bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/
Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/
kota, dan provinsi
Kelompok
Kerja Madrasah atau KKM adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau
kelompok kecamatan, kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota atau provinsi.
Kelompok
Kerja Pengawas atau Pokjawas adalah forum Pengawas Madrasah di tingkat
kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota, atau provinsi.
Masih
disebutkan dalam Juknis, KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas yang berhak
mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan yang antara lain:
Memiliki
Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok
kerja dari kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, kepala Kanwil Kemenag
Provinsi, yang selanjutnya terdaftar di Aplikasi KKGTK.
Memiliki
struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari
pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
Memiliki
keanggotaan dengan ketentuan:
minimal
15 orang dan maksimal 30 orang (KKG dan MGMP)
minimal
15 orang dan maksimal 30 orang (MGBK)
minimal
10 orang dan maksimal 30 orang (KKM)
minimal
10 orang dan maksimal 30 orang (Pokjawas)
Untuk
daerah tertinggal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden memiliki
ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
minimal
10 orang untuk KKG di tingkat kecamatan/ kabupaten/ kota atau gabungan
kabupaten/ kota.
minimal
10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
minimal
10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
Anggota
kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan
Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia
Memiliki
rencana program kerja sedikitnya tiga tahun ke depan;
Kelompok
kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun
terakhir
Masing-masing
Pokja GTK akan menerima bantuan sebesar:
·
KKG: Rp. 15.000.000
·
MGMP: Rp. 30.000.000
·
MGBK: Rp. 30.000.000
·
KKM: Rp. 30.000.000
·
POKJAWAS :Rp. 30.000.000
Timeline,
Jadwal Kegiatan, dan Modul Bimtek
Sebagaiman
tertulis dalam Juknis Bantuan Pokja GTK, pelaksanaan kegiatan dijadwalkan
sebagai berikut:
Persiapan
Sosialisasi
bantuan: Maret 2024
Persiapaan
berkas administrasi: Maret 2024
Pendaftaran
proposal: Maret - April 2024
Penetapan
dan pengumuman Pokja penerima bantuan: Mei 2024
Penerbitan
buku rekening: Mei - Juni 2024
Penyaluran
dana bantuan: Juni 2024
Pelaksanaan
Program (Bimtek PKB): Juni - Oktober 2024
Pelaporan
Kegiatan: Oktober - 31 Desember 2024
Kegiatan
Bimtek yang diselenggarakan oleh kelompok kerja akan menggunakan
modul
yang telah disediakan oleh Kementerian Agama melalui proyek REP/ MEQR.
Modul-modul dimaksud tersedia dalam moda tatap muka, tatap maya, dan blended
learning (kombinasi antara tatap muka dan tatap maya).
Adapun
modul bimtek meliputi:
§ Untuk KKG: Literasi, Numerasi, dan Sains, dan
Inklusi
§ Untuk MGMP MTs: Matematika, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bimbingan
dan Konseling
§ Untuk MGMP MA: Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi, dan Bimbingan
dan Konseling
§ Untuk KKM: Kepala Madrasah dan Inklusi
§ Untuk Pokjawas: Pengawas Madrasah
Unduh Juknis Bantuan Pokja GTK
2024
Selengkapnyaterkait prosedur, persyaratan, dan mekanisme pemberian bantuan bagi KKG, MGMP,MGBK, KKM, dan Pokjawas ini sila baca SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 1175
Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.
SK
Ditjen No. 1175 Tahun 2024 tersebut dapat diunduh di bawah ini.
Demikian
informasi tentang Juknis untuk
mendapatkan bantuan guna Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Semoga Bermanfaat.
(admin/wd)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar