BASKOMJATIM.COMTunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2023
Juknis Tunjangan Insentif ini ditetapkan melalui SK
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 183 Tahun 2023
Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah.
Sehingga sasaran penerima bantuan ini adalah (1) berstatus sebagai guru RA dan
Madrasah; (2) Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau
instansi lain.
Untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut, guru
sebagaimana sasaran di atas harus memenuhi kriteria yang antara lain:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan
terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Agama)
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal
binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus,
dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin
pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di
satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya
bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 tahun)
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi
selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif,
yudikatif, atau legislatif.
- Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang
dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak
Bayar
Bagi guru yang memenuhi kriteria, akan menerima
bantuan tunjangan insentif dengan besaran nominal Rp. 250 ribu per orang
perbulan.
Tunjangan insentif ini akan disalurkan dalam dua
tahapan pada setiap semester, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun
anggaran berjalan (on-going).
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2023 Download Dibawah Ini:
Juknis Tunjangan GBPNS 2023
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar