Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2023
Juknis Tunjangan Insentif ini ditetapkan melalui SK
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 183 Tahun 2023
Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah.
Sehingga sasaran penerima bantuan ini adalah (1) berstatus sebagai guru RA dan
Madrasah; (2) Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau
instansi lain.
Untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut, guru
sebagaimana sasaran di atas harus memenuhi kriteria yang antara lain:
Bagi guru yang memenuhi kriteria, akan menerima
bantuan tunjangan insentif dengan besaran nominal Rp. 250 ribu per orang
perbulan.
Tunjangan insentif ini akan disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going).
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2023 Download Dibawah Ini:
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIMDi era digital yang semakin kompetitif, para pelaku bisnis dituntut untuk terus berinovasi dalam strategi pemasaran mereka. Quantum AI Marketing hadir sebagai solusi terobosan yang menggabungkan kecerdasan buatan (AI) dengan strategi marketing modern.
Dashboard Quantum AI Marketing yang intuitif
"Platform ini mengubah cara kami melakukan marketing digital. ROI meningkat signifikan dalam 3 bulan pertama," ujar Budi Santoso, Digital Marketing Manager di salah satu startup terkemuka.
Dapatkan akses eksklusif dan bonus spesial untuk 50 pendaftar pertama
Pelajari Selengkapnya*Hasil dapat bervariasi tergantung pada implementasi dan kondisi bisnis
Tulis Komentar