PENGANTAR PANDUAN
PENDAFTARAN ANGGOTA JARINGAN PENGELOLA DATA PENDIDIKAN
Pusat
Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merupakan Walidata Kemendikbudristek
yang memiliki tugas dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan
pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan
data, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusdatin
mengembangkan “Jaringan Pengelola Data Pendidikan” sebagai media komunikasi
antar pengelola data pendidikan.
Pengelola
data pendidikan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan, dikelompokkan
berdasarkan instansi yaitu Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/PP-BP PAUDDikmas, Kemenag (Pendis dan Bimas
Kristen/Katolik/Hindu/Budha). Pengelola data pendidikan akan diberikan akses ke
aplikasi pengelolaan data (aplikasi verval seperti VervalSP, VervalPD,
VervalPTK, VervalYayasan) berdasarkan penugasan yang ditetapkan oleh pejabat
berwenang pada SK Penugasan.
Panduan
ini disusun untuk memudahkan calon anggota dalam memahami mekanisme serta
langkah-langkah pendaftaran pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan yang dapat
diakses melalui laman sdm.data.kemdikbud.go.id.
Semoga
buku panduan ini dapat meningkatkan koordinasi antar pengelola data dan
meningkatkan kualitas data yang akurat, terbarukan dan berkelanjutan sebagai
sumber dan acuan dalam implementasi program-program pendidikan.
SYARAT PENDAFTARAN
ANGGOTA SDM
Data
identitas yaitu NIK tervalidasi dengan data Dukcapil;
Surat
Penugasan asli yang masih berlaku dan ditandatangani oleh pejabat
berwenang;
Memiliki
email yang valid dan aktif;
Memiliki
Kode Registrasi bagi anggota dari Satuan Pendidikan;
Memiliki
Kode Referal bagi anggota dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi, LPMP/PPBPPAUDDikmas
dan Kemenag (Pendis, Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Budha).
ALUR PENDAFTARAN
ANGGOTA SDM
Calon
anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat
berwenang;
Mengisi
biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran
Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di
sdm.data.kemdikbud.go.id;
Pusdatin
melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon
anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data
Dukcapil (Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila
NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data
Kependudukan ke Dukcapil setempat;
Pusdatin
melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode registrasi yang
diisikan ke database Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode registrasi yang
diisikan sesuai maka System akan mengirimkan notifikasi ke email yang
didaftarkan untuk dilakukan verifikasi.;
Calon
anggota melakukan verifikasi email;
Pusdatin
melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan
calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan
merekam data pendaftaran yang dikirimkan;
Data
pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran;
Operator
Dinas Pendidikan setempat akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran
Surat Penugasan yang dilampirkan;
Operator
Dinas Pendidikan setempat menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota
apabila Surat Penugasan valid
"Selengkapnya Bisa di Download Disini"
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar