Panduan Pendaftaran Anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan / SDM

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

PENGANTAR PANDUAN PENDAFTARAN ANGGOTA JARINGAN PENGELOLA DATA PENDIDIKAN

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merupakan Walidata Kemendikbudristek yang memiliki tugas dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusdatin mengembangkan “Jaringan Pengelola Data Pendidikan” sebagai media komunikasi antar pengelola data pendidikan. 

Pengelola data pendidikan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan, dikelompokkan berdasarkan instansi yaitu Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/PP-BP PAUDDikmas, Kemenag (Pendis dan Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Budha). Pengelola data pendidikan akan diberikan akses ke aplikasi pengelolaan data (aplikasi verval seperti VervalSP, VervalPD, VervalPTK, VervalYayasan) berdasarkan penugasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang pada SK Penugasan.

Panduan ini disusun untuk memudahkan calon anggota dalam memahami mekanisme serta langkah-langkah pendaftaran pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan yang dapat diakses melalui laman sdm.data.kemdikbud.go.id.

Semoga buku panduan ini dapat meningkatkan koordinasi antar pengelola data dan meningkatkan kualitas data yang akurat, terbarukan dan berkelanjutan sebagai sumber dan acuan dalam implementasi program-program pendidikan.

SYARAT PENDAFTARAN ANGGOTA SDM

Data identitas yaitu NIK tervalidasi dengan data Dukcapil;

Surat Penugasan asli yang masih berlaku dan ditandatangani oleh pejabat berwenang; 

Memiliki email yang valid dan aktif; 

Memiliki Kode Registrasi bagi anggota dari Satuan Pendidikan; 

Memiliki Kode Referal bagi anggota dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi, LPMP/PPBPPAUDDikmas dan Kemenag (Pendis, Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Budha). 

ALUR PENDAFTARAN ANGGOTA SDM

Calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang;

Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id; 

Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat;

Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode registrasi yang diisikan ke database Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode registrasi yang diisikan sesuai maka System akan mengirimkan notifikasi ke email yang didaftarkan untuk dilakukan verifikasi.;

Calon anggota melakukan verifikasi email; 

Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan; 

Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran; 

Operator Dinas Pendidikan setempat akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan yang dilampirkan; 

Operator Dinas Pendidikan setempat menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid

 "Selengkapnya Bisa di Download Disini"

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button