Juknis Bantuan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas Tahun 2022

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

A.  Pengertian Umum

Dalam Petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:

  1. a)   Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB adalah pengembangan kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.
  2. b)   Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru
  3. Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
  4. c)   Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
  5. d)   Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling yang selanjutnya disebut MGBK adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
  6. e)   Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disebut KKM adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan, kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota atau provinsi.
  7. f)     Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disebut Pokjawas adalah forum Pengawas Madrasah di tingkat kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota, atau provinsi.
  8. g)   Pembina adalah pengawas dan kepala madrasah yang membina KKG, MGMP, dan MGBK di wilayahnya
  9. h)   Organisasi adalah struktur kepengurusan dan legalitas administrasi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  10. i)     Program adalah rencana kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas yang mencakup jangka pendek (1 tahunan) dan jangka menengah (4 tahunan).
  11. j)     Sarana dan prasarana adalah fasilitas fisik untuk menunjang KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  12. k)   Narasumber adalah guru, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dosen atau praktisi pendidikan yang memiliki kompetensi sebagai pembimbing/tutor/pengajar dalam kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  13. l)     Fasilitator adalah pelatih/pembimbing/tutor/pengajar berasal guru dan tenaga kependidikan yang telah mengikuti pelatihan calon pelatih dan dinyatakan lulus dalam pelatihan yang diselenggarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  14. m) Admin Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Admin KKGTK adalah unit pendukung organisasi District Coordinating Unit, Provincial Coordinating Unit, dan Project Management Unit di antaranya bertugas mengelola seleksi, verifikasi, dan pelaporan bantuan kelompok kerja.
  15. n)   Provincial Coordinating Unit yang selanjutnya disebut PCU adalah organisasi pendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan Project REP-MEQR yang berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  16. o)   District Coordinating Unit yang selanjutnya disebut DCU adalah organisasi pendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan Project REP-MEQR yang berkedudukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  17. p)   Pengarah adalah kepala kantor Kementerian Agama dalam struktur organisasi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  18. q)   Pembina KKG, MGMP, KKM atau MGBK selanjutnya disebut pembina adalah pengawas atau kepala madrasah yang ditetapkan sebagai Pembina dalam struktur organisasi KKG, MGMP, dan MGBK.
  19. r)    Pembiayaan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  20. s)   Penjaminan mutu adalah sistem yang menjaminan kualitas pada perencanaan, proses pelaksanaan, dan evaluasi tindak lanjut peningkatan mutu pada program KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas dengan standar yang ditetapkan.

B.  Sasaran

Sasaran Juknis bantuan kelompok kerja tahun anggaran 2022 ini meliputi:

a)    Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/PMU;

b)    Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU;

c)     Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota/DCU;

d)    Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah;

e)    Dan pemangku kepentingan lainnya.

C.  Persyaratan Penerima Bantuan

  1. KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
  2. a.   Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK;
  3. b.   Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  4. c.   Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
  5. d.   Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP;
  6. e.   Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota;
  7. f.     Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan tidak lebih dari 30 untuk KKM;
  8. g.   Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi;
  9. h.   Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:

·         Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.

·         Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

·         Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

  1. i.  Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (System Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia;
  2. j.     Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
  3. k.   Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.


Selengkapnya Download Juknis Bantuan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas Tahun 2022



Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button