BASKOMJATIM.COMA.
Pengertian Umum
Dalam
Petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:
- a)
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB adalah pengembangan kompetensi
bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan
berkelanjutan.
- b)
Kelompok Kerja Guru yang
selanjutnya disebut KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru
- Madrasah
Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota,
dan provinsi.
- c)
Musyawarah Guru Mata
Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP adalah wadah kolektif guru dalam PKB
bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah
Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan
provinsi.
- d)
Musyawarah Guru Bimbingan
dan Konseling yang selanjutnya disebut MGBK adalah wadah kolektif guru dalam
PKB bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah
Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah,
kabupaten/kota, dan provinsi.
- e)
Kelompok Kerja Madrasah
yang selanjutnya disebut KKM adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan
atau kelompok kecamatan, kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota atau provinsi.
- f)
Kelompok Kerja Pengawas
yang selanjutnya disebut Pokjawas adalah forum Pengawas Madrasah di tingkat
kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota, atau provinsi.
- g)
Pembina adalah pengawas dan
kepala madrasah yang membina KKG, MGMP, dan MGBK di wilayahnya
- h)
Organisasi adalah struktur
kepengurusan dan legalitas administrasi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
- i)
Program adalah rencana
kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas yang mencakup jangka pendek (1
tahunan) dan jangka menengah (4 tahunan).
- j)
Sarana dan prasarana adalah
fasilitas fisik untuk menunjang KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
- k)
Narasumber adalah guru,
kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dosen atau praktisi pendidikan yang
memiliki kompetensi sebagai pembimbing/tutor/pengajar dalam kegiatan KKG, MGMP,
MGBK, KKM, dan Pokjawas.
- l)
Fasilitator adalah
pelatih/pembimbing/tutor/pengajar berasal guru dan tenaga kependidikan yang
telah mengikuti pelatihan calon pelatih dan dinyatakan lulus dalam pelatihan
yang diselenggarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
- m)
Admin Kelompok Kerja Guru
dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Admin KKGTK adalah unit
pendukung organisasi District Coordinating Unit, Provincial Coordinating Unit,
dan Project Management Unit di antaranya bertugas mengelola seleksi,
verifikasi, dan pelaporan bantuan kelompok kerja.
- n)
Provincial Coordinating
Unit yang selanjutnya disebut PCU adalah organisasi pendukung pelaksanaan dan
penyelenggaraan Project REP-MEQR yang berkedudukan di Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
- o)
District Coordinating Unit
yang selanjutnya disebut DCU adalah organisasi pendukung pelaksanaan dan
penyelenggaraan Project REP-MEQR yang berkedudukan di Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota.
- p)
Pengarah adalah kepala
kantor Kementerian Agama dalam struktur organisasi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan
Pokjawas.
- q)
Pembina KKG, MGMP, KKM atau
MGBK selanjutnya disebut pembina adalah pengawas atau kepala madrasah yang ditetapkan
sebagai Pembina dalam struktur organisasi KKG, MGMP, dan MGBK.
- r)
Pembiayaan adalah dana yang
digunakan untuk kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
- s)
Penjaminan mutu adalah
sistem yang menjaminan kualitas pada perencanaan, proses pelaksanaan, dan
evaluasi tindak lanjut peningkatan mutu pada program KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan
Pokjawas dengan standar yang ditetapkan.
B.
Sasaran
Sasaran Juknis bantuan kelompok kerja tahun anggaran 2022 ini meliputi:
a) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/PMU;
b) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU;
c) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota/DCU;
d) Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas)
madrasah;
e) Dan pemangku kepentingan lainnya.
C.
Persyaratan Penerima
Bantuan
- KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan
wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- a. Memiliki
Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok
kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan atau berdasarkan akta notaris yang
telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan
di Aplikasi KKGTK;
- b.
Memiliki Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
- c.
Memiliki struktur
organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina,
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
- d.
Memiliki keanggotaan minimal
15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP;
- e.
Memiliki keanggotaan
minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau
gabungan kabupaten/kota;
- f.
Memiliki keanggotaan
minimal 10 orang dan tidak lebih dari 30 untuk KKM;
- g.
Memiliki keanggotaan
minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi;
- h.
Untuk daerah tertentu (3T)
dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
·
Memiliki keanggotaan
minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan
Kecamatan/ Kabupaten/kota.
·
Memiliki keanggotaan Minimal
10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
·
Memiliki keanggotaan
Minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan
Kabupaten.
- i. Anggota
kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (System Informasi Manajemen Pendidik Dan
Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia;
- j. Memiliki
rencana program kerja empat tahun ke depan;
-
- k. Kelompok
kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun
terakhir.
Selengkapnya Download Juknis Bantuan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas Tahun 2022
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar