Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024

$rows[judul] Keterangan Gambar : Juknis Asesmen Kompetensi Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024
BASKOMJATIM.COM
SALINAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 1176 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
ASESMEN KOMPETENSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang :
  • bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, diperlukan petunjuk teknis asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
  6. Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1575);
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1750);
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
  14. Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH.

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pendidikan merupakan skala prioritas dalam pembangunan. Guru dan tenaga kependidikan mempunyai tugas, fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pencapaian tujuan pendidikan Indonesia. Guru dan tenaga kependidikan yang profesional mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembanya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Salah satunya dengan peningkatan sumber daya manusia. Kualitas sumberdaya manusia sangat penting dalam upaya mempercepat pengembangan potensi manusia untuk mampu mengembangkan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI terus melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di madrasah melalui peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.

Salah satu kewajiban pengawas adalah meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian mutu yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya tersebut dilakukan melalui asesmen kompetensi untuk melakukan penilaian dan pengukuran terhadap keprofesionalitasan guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Peningkatan keprofesian guru dan tenaga kependidikan dapat dilakukan dengan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam rangka mendukung pengembangan keprofesian berkelanjutan ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan. Baseline pemetaan ini menjadi dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menyusun program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud : Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Tujuan : Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bertujuan untuk menjamin pemetaan dan evaluasi kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang terarah, sistematis dan akuntabel. bobintel.com

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
  1. Pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan sasaran
  2. Asesmen kompetensi yang memuat landasan asesmen kompetensi, tujuan asesmen kompetensi, manfaat asesmen kompetensi, ruang lingkup asesmen kompetensi, sasaran dan komposisi soal asesmen kompetensi, dimensi kompetensi, prinsip asesmen kompetensi, organisasi penyelenggara asesmen kompetensi, peserta asesmen kompetensi, tempat pelaksanaan asesmen kompetensi, dan alur pengembangan instrumen asesmen kompetensi.
  3. Mekanisme pelaksanaan asesmen kompetensi yang memuat ketentuan pelaksanaan asesmen kompetensi, alur pendaftaran asesmen kompetensi, teknik pelaksanaan, pelaksanaan asesmen kompetensi, tata tertib peserta, bimtek proktor/teknisi dan pengawas ruang, uji coba aplikasi asesmen kompetensi, waktu pelaksanaan asesmen kompetensi, tempat asesmen kompetensi, pembiayaan, dan pelaporan.
  4. Penutup

D. Sasaran

Sasaran petunjuk teknis ini adalah:
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Wilayah.
  3. Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama.
  4. Penanggungjawab asesmen di tempat asesmen kompetensi.
  5. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

E. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
  1. Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang selanjutnya disebut Asesmen Kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  2. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PKB adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
  3. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut SIMPATIKA adalah aplikasi pengelolaan Guru Dan Tenaga Kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.
BAB II
ASESMEN KOMPETENSI

A. Landasan Asesmen Kompetensi

1. Landasan Filosofis

  • Hak masyarakat dan peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
  • Diperlukan guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.
  • Untuk memetakan kesesuaian kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

2. Landasan Teori Pedagogik

  • Asesmen kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  • Pembinaan dan pengembangan profesi guru dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada hasil pemetaan kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah.
  • Pemetaan hasil asesmen kompetensi digunakan sebagai dasar program PKB.

3. Landasan Empirik

  • Pembinaan dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan madrasah yang didasari bukti empirik atas hasil asesmen dapat digunakan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai kebutuhan.
  • Hasil asesmen yang dijadikan acuan dalam pembinaan dan peningkatan keprofesian berkelanjutan berdampak positif pada peningkatan kompetensi dan perbaikan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah
  • Peningkatan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan madrasah.

B. Tujuan Asesmen Kompetensi

Tujuan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah ini adalah:
  1. Memperoleh data kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah;
  2. Memperoleh data kompetensi manajerial, supervisi pada guru dan tenaga kependidikan, dan pengembangan kewirausahaan kepala madrasah;
  3. Memperoleh data kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan pengawas madrasah;
  4. Memperoleh data kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya.
  5. Memperoleh data pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikanmadrasah tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
  6. Menyiapkan data kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam rangka penyusunan program PKB.

C. Manfaat Asesmen Kompetensi

Manfaat asesmen kompetensi adalah:
  1. Guru dan tenaga kependidikan Sebagai bahan refleksi tentang kompetensi pedagogik dan profesional bagi guru, kompetensi manajerial, supervisi pembelajaran dan kewirausahaan bagi kepala madrasah serta supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan serta penelitian dan pengembangan bagi pengawas madrasah, dan kompetensi bidang keahlian/keterampilan bagi tenaga kependidikan lainnya.
  2. Madrasah Sebagai bahan evaluasi kepala madrasah, pengawas madrasah, dan segenap pemangku kepentingan madrasah tentang kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya, sehingga dapat disusun program peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan.
  3. Kantor Kementerian Agama. Sebagai dasar bagi Kepala Kantor Kementerian Agama untuk penyelenggaraan program pengembangan keprofesian guru, kepala madrasah, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di wilayahnya.
  4. Kantor Wilayah Kantor Wilayah dapat mengakses hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai bahan bagi Kepala Kantor Wilayah untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan guru, kepala, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di wilayahnya.
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dalam meningkatkan kompetensi guru, kepala, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya. bobintel.com

D. Ruang Lingkup Asesmen Kompetensi

Ruang lingkup materi asesmen kompetensi untuk guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah sebagai berikut:
  1. Guru Raudhatul Athfal (RA) meliputi 6 (enam) aspek perkembangan anak, perencanaan pembelajaran, penilaian perkembangan anak dan pemanfaatan teknologi informasi;
  2. Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) meliputi materi literasi, numerasi, sain, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan PJOK;
  3. Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Bimbingan Konseling, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Arab, IPS, PKn/PP, PJOK, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan danTIK/Informatika;
  4. Guru Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) meliputi Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, Bimbingan Konseling, Bahasa Arab, PKn/PP, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Antropologi, Sejarah, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan, PJOK, TIK/Informatika, Bahasa Asing (Jepang, Jerman, Perancis dan Mandarin);
  5. kepala madrasah meliputi kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan; dan
  6. Pengawas Madrasah meliputi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan. Tenaga kependidikan lainnya meliputi bidang keahlian dan bidang keterampilan.
Untuk selengkapnya tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 bisa di >>>>> DOWNLOAD DISIN <<<<<

Demikian informasi tentang keputusan Jendral Pendidikan Islam Juknis Asesmen Kompetensi Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024. semoga bermanfaat. (admin/wd)

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button