POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021-2022

$rows[judul]
BASKOMJATIM.COM

Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.

Ujian Madrasah dilaksanakan satuan pendidikan madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK yang diatur melalui Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 455 Tahun 2022 tentang POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022.

Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022 mengatur tentang teknis pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) pada tingkat MI MTs dan MA antara lain terkait persyaratan peserta dan madrasah dalam pelaksanaan ujian madrasah

Pendataan Peserta

 

  1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM Kementerian Agama.
  2. Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir pada pangkalan data EMIS.
  3. Data peserta UM pada Aplikasi PDUM akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah madrasah.
  4. Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada Aplikasi PDUM mulai tanggal 21 Februari 2022.
  5. Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan selanjutnya madrasah penyelenggara menetapkan pesertaUM dalam bentuk SK Kepala Madrasah.
  6. Kartu peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala madrasah.

Dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022 dijelasakan bahwa dalam pelaksanaannya, madrasah dapat memilih salah satu atau kombinasi dalam pelaksanaan ujian madrasah (UM) Tahun 2022. Metode tersebut antara lain adalah:
 

  • Portofolio
  • Penugasan
  • Praktek
  • Tes Tulis
  • Dan/atau bentuk lain yang ditetapkan berdasar SNP.

Sedangkan untuk Kisi-kisi ujian madrasah (UM) Tahun 2022 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab disusun oleh Kemenag dan menyesuaikan dengan materi dalam KMA 183 sebagai regulasi terbaru implementasi pembelajaran PAI di Madrasah.

Persyaratan Madrasah Penyelenggara :

Madrasah yang dapat menyelenggarakan Ujian Madrasah (UM) Tahun pelajaran 2021-2022 adalah sebagai berikut:

  1. Terareditasi oleh BAN-SM.
  2. Bagi madrasah yang tidak atau belum terakreditasi dapat menyelenggarakan UM di madrasah yang telah terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama.
  3. Dan bagi Madrasah yang dalam masa perpanjangan akreditasi BAN-SM tetap dapat melaksanakan Ujian Madrasah (UM).

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2021 dan Juknis Ujian Madrasah 2022

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button