SE BAP EMIS Semester Genap Tahun 2024
Salam baskom, berikut baskomjatim share tentang Surat
Edaran Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap TP/TA 2023/2024, sebagaimana
terlampir pada salinan Surat edaran Berikut:
Nomor : B-238/Set.I/KS/05/2024 Jakarta, 30 Mei 2024
Sifat : Penting
Perihal : Pemutakhiran Data EMIS
Semester Genap TP/TA 2023/2034
Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Assalamualaikum wr. wb.
Dengan hormat disampaikan, berdasarkan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor
5435.1/DJ.I/Set.I/11/2023 tentang Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap TahunAjaran 2023/2024 menyatakan batas akhir pendataan pada 30 Juni 2024, maka
kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi kepada seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah/Pondok Pesantren yang berada di wilayahnya tentang:
1)
Menu Berita
Acara Pendataan (BAP) EMIS Semester Genap Tahun Ajaran 2023/2024 dibuka mulai
tanggal 1 Juni 2024 sampai 30 Juni 2024.
2)
Mengunggah
Berita Acara Pendataan (BAP) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akhir dari
pendataan semester genap tahun ajaran 2023/2024.
3)
Apabila belum
mengunggah BAP sampai dengan 30 Juni 2024, maka satuan pendidikan RA/Madrasah/Pondok
Pesantren yang bersangkutan dianggap tidak melaksanakan pemutakhiran data
sesuai periode yang sudah ditetapkan.
4)
Setiap
lembaga Madrasah, Pondok Pesantren Induk, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan
Pendidikan Formal (SPM) dan Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS)
untuk memperbaharui data EMIS sebagai berikut :
1) Lembaga
a) merekam
titik koordinat lembaga;
b) merekam
dan mengunggah berkas ijin operasional;
c) merekam
data prestasi lembaga; dan
d) merekam
data afiliasi organisasi keagamaan.
2)
Siswa/peserta didik/santri:
a) merekam
data wali siswa/peserta didik/santri; dan
b) merekam
data prestasi siswa/peserta didik/santri.
3)
Guru/tenaga pendidik dan kependidikan:
a) merekam
data tugas utama;
b) merekam
data riwayat pendidikan; dan
c) merekam
data sertifikasi guru (khusus guru).
4) Rombongan
belajar
Data yang
dilaporkan adalah data terbaru dan setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan
kondisi sesungguhnya.
5)
Jika terjadi kendala dalam pemutakhiran data dapat menghubungi Live Agent
melalui layanan pesan WhatsApp pada nomor 0811-19686999.
2. Melalui surat ini, kami menyampaikan data pengajuan
NPSN satuan pendidikan baru Madrasah dan satuan pendidikan pondok pesantren dan
penutupan ijin opersional madrasah, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon
untuk :
1.
Kanwil
Kemenag Provinsi u.b. Bidang Madrasah, Pondok Pesantren, dan PAKIS/PENDIS memperhatikan
Pengajuan NPSN untuk Madrasah, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan
Pendidikan Formal (SPM) dan Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS)
dapat memperhatikan akun EMIS kanwil pada menu “pengajuan NPSN” dan membantu
penuntasan pengajuan tersebut; dan
2.
Terkait
penutupan Ijin Operasional Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.b.
Bidang Madrasah/Pendidikan Islam mengajukan penutupan Ijin Operasional Madrasah
melalui surel : kelembagaankerjasama@madrasah.kemenag.go.id dengan subject : penutupan
IJOP Madrasah dan melampirkan salinan SK Penutupan Ijin Operasional Madrasah.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan
segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima
kasih.
Untuk informasi lebih lengkap, surat edaran ini dapat
di unduh pada pada link >>>>> DOWNLOAD DISINI<<<<<
Demikian informasi tentang Surat Edaran PemutakhiranData EMIS Semester Genap TP/TA 2023/2034, semoga bermanfaat (Admin/WD)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar