Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan dan mendorong pemerataan kesempatan belajar, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah telah mengesahkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 5106 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan nama-nama siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang menjadi penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II tahun anggaran 2024.
Program Indonesia Pintar merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Program ini diatur berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015, sebagaimana diperbarui melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 258 Tahun 2015.
Dalam keputusan terbaru ini, dana bantuan telah dialokasikan untuk ribuan siswa dari berbagai madrasah di seluruh Indonesia. Setiap penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp750.000 yang langsung ditransfer melalui rekening Bank Mandiri.
Penyaluran dana PIP ini mengikuti Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2024. Proses pencairan melibatkan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan pihak perbankan, memastikan bantuan diterima langsung oleh siswa atau wali murid yang bersangkutan.
Bantuan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan seperti pembelian seragam, buku, dan perlengkapan sekolah lainnya, tetapi juga diharapkan menjadi pendorong semangat siswa untuk tetap berprestasi.
Dalam tahap kedua tahun 2024 ini, penerima bantuan mencakup siswa kelas 9 dari berbagai madrasah tsanawiyah. Data penerima telah diverifikasi secara ketat berdasarkan kriteria yang melibatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Misalnya, siswa seperti Zahra Novera Maharani dari MTsN 1 Pacitan dan Muhammad Alif Al Fikri dari madrasah yang sama termasuk di antara mereka yang terdaftar sebagai penerima dana bantuan.
Program ini menunjukkan dedikasi pemerintah dalam memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dari pendidikan karena keterbatasan ekonomi. Sebagaimana ditegaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, program ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun generasi muda yang cerdas, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan global.
Dengan semangat yang terus dikobarkan, program ini tidak hanya memberikan bantuan material tetapi juga harapan bagi masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak bangsa.
selengkapnya tentang SK Penetapan Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2024 Jenjang MTs dapat diunduh pada link >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<
Demikian informasi tentang SK Penetapan Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2024 Jenjang Madrasah Tsanawiyah, Semoga bermanfaat (admin/WD)
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar