Kementerian
Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah
mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren
Tahun Anggaran 2024 Tahap 2. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi untuk diteruskan kepada Kepala Bidang
PDPontren/PAKIS/Pendis/TOS lainnya di tempat.
Jadwal
Pengajuan dan Proses Verifikasi
Pengajuan
program bantuan ini dibuka mulai 1 Juli 2024 hingga 8 Juli 2024 melalui
aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA yang dapat diakses di laman https://pusaka.kemenag.go.id/
atau https://simba.kemenag.go.id/.
Adapun periode revisi proposal akan berlangsung dari 1 Juli 2024 hingga 17 Juli
2024, sementara verifikasi proposal oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil
Provinsi akan dilakukan hingga 19 Juli 2024.
Prosedur
Pengajuan dan Persyaratan
Untuk
prosedur pengajuan bantuan, para calon penerima diwajibkan mengikuti petunjuk
teknis yang dapat diunduh di laman https://simba.kemenag.go.id/. Lembaga yang pernah mengajukan
proposal pada tahap pertama dapat mengikuti kembali dengan melakukan pengajuan
ulang, sementara lembaga yang sedang dalam tahapan seleksi bantuan tahap
pertama tidak diperkenankan mengajukan proposal tahap kedua.
Ketentuan
dan Larangan
Pengajuan
proposal, seleksi, penetapan penerima, dan pencairan bantuan tidak dikenakan
biaya apapun. Kementerian Agama juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap
berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Semua pejabat
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk segera memproses
rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan.
Tujuan
dan Sasaran
Bantuan ini
bertujuan untuk pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis Pesantren
dengan mengembangkan proyek-proyek inkubasi bisnis. Sasaran penerima bantuan
adalah Pesantren yang belum memiliki unit usaha atau bisnis baru serta
Pesantren yang ingin mengembangkan unit usaha yang sudah ada.
Kepada
Lembaga Pendidikan Pesantren
Surat
pemberitahuan ini meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
untuk menyampaikan informasi ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan
lembaga pendidikan pesantren di wilayah masing-masing. Penerima bantuan
diharapkan memanfaatkan dana ini untuk pengembangan usaha yang sesuai dengan
tujuan program.
Demikian
surat pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terima kasih.
Kontak
dan Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, silakan kunjungi situs resmi Kementerian Agama di https://kemenag.go.id/ dan https://ditpdpontren.kemenag.go.id/.
untuk informasi lebih lengkap, silahkan unduh surat resminya pada link >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<
demikian informasi tentang dari baskomjatim tentang Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 Tahap 2, semoga bermanfaat. (admin/WD)
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar