Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 Tahap 2

$rows[judul] Keterangan Gambar : Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 Tahap 2
BASKOMJATIM.COM

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 Tahap 2

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 Tahap 2. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk diteruskan kepada Kepala Bidang PDPontren/PAKIS/Pendis/TOS lainnya di tempat.

Jadwal Pengajuan dan Proses Verifikasi

Pengajuan program bantuan ini dibuka mulai 1 Juli 2024 hingga 8 Juli 2024 melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA yang dapat diakses di laman https://pusaka.kemenag.go.id/ atau https://simba.kemenag.go.id/. Adapun periode revisi proposal akan berlangsung dari 1 Juli 2024 hingga 17 Juli 2024, sementara verifikasi proposal oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Provinsi akan dilakukan hingga 19 Juli 2024.

Prosedur Pengajuan dan Persyaratan

Untuk prosedur pengajuan bantuan, para calon penerima diwajibkan mengikuti petunjuk teknis yang dapat diunduh di laman https://simba.kemenag.go.id/. Lembaga yang pernah mengajukan proposal pada tahap pertama dapat mengikuti kembali dengan melakukan pengajuan ulang, sementara lembaga yang sedang dalam tahapan seleksi bantuan tahap pertama tidak diperkenankan mengajukan proposal tahap kedua.

Ketentuan dan Larangan

Pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima, dan pencairan bantuan tidak dikenakan biaya apapun. Kementerian Agama juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Semua pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan.

Tujuan dan Sasaran

Bantuan ini bertujuan untuk pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis Pesantren dengan mengembangkan proyek-proyek inkubasi bisnis. Sasaran penerima bantuan adalah Pesantren yang belum memiliki unit usaha atau bisnis baru serta Pesantren yang ingin mengembangkan unit usaha yang sudah ada.

Kepada Lembaga Pendidikan Pesantren

Surat pemberitahuan ini meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyampaikan informasi ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan lembaga pendidikan pesantren di wilayah masing-masing. Penerima bantuan diharapkan memanfaatkan dana ini untuk pengembangan usaha yang sesuai dengan tujuan program.

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kontak dan Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, silakan kunjungi situs resmi Kementerian Agama di https://kemenag.go.id/ dan https://ditpdpontren.kemenag.go.id/.

untuk informasi lebih lengkap, silahkan unduh surat resminya pada link >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

demikian informasi tentang dari baskomjatim tentang Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 Tahap 2, semoga bermanfaat. (admin/WD)

 

Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)

Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:

>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM

>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button