BASKOMJATIM.COM
Nomor : B-311/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2024 2 April 2024
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Pemblokiran Dana PIP bagi Siswa Lulus Tahap I Tahun Anggaran 2024
Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia
Assalamualaikum wb. wb.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2024, ditemukan bahwa terdapat sejumlah siswa yang telah lulus namun masih tercatat sebagai penerima PIP.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami informasikan bahwa kami akan melakukan pemblokiran dana PIP Tahap I Tahun 2024 bagi siswa yang telah lulus. Dana yang diblokir tersebut selanjutnya akan dialihkan kepada siswa lain yang berhak menerima PIP pada Tahap II Tahun 2024.
Untuk itu, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menginformasikan kepada seluruh madrasah di wilayahnya agar tidak mencairkan/menarik dana PIP Tahap I Tahun 2024 bagi siswa yang telah lulus.
- Menginformasikan kepada seluruh madrasah di wilayahnya untuk memastikan status keaktifan siswa di EMIS telah diluluskan/alumni.
Selengkapnya tentang Surat Edaran Pemblokiran Dana PIP bagi Siswa Lulus Tahap I Tahun Anggaran 2024
Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat dipermaklumkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Semoga informasi ini bermanfaat, Terimakasih (admin/wd)
Jangan Lupa untuk Meninggalkan Komentar, Agar Kami tahu Kalau Anda selalu Bersama Kami :)
Yuk bergabung di grup kami untuk selalu mendapatkan update terkini dari BASKOM:
>>>>>>>>>> Grup WhatsApp INFO BASKOM
>>>>>>>>>> Grup Facebook BASKOM JATIM
Tulis Komentar